Kebebasan Mengemukakan Pendapat bagi Warga Negara secara Bertanggung Jawab

BAB I
Pendahuluan

1.1 Latar Belakang
Kebebasan mengemukakan pendapat merupakan hak untuk setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945, bahkan hak kebebasan berpendapat merupakan hak dari setiap warga negara yang mana negara menjunjung tinggi asas-asas demokrasi dan liberalisasi. Tetapi perlu diingat bahwa hak tersebut tetap ada koridor atau batasan hukumnya, yakni cara penyalurannya lewat para wakil kita di DPR atau DPRD dan hak kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar hak-hak orang lain juga, karena pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak kebebasan berpendapat yang porsinya sama. Misalnya kita mengajukan sesuatu usulan yang menurut kita baik, tetapi usulan tersebut belum tentu bisa diterima oleh orang lain karena menurut orang lain hal tersebut akan merugikannya, maka kita pun harus memiliki toleransi tinggi untuk menerima pendapat orang lain yang merupakan haknya.

Warga negara dalam menyampaikan pendapat dapat secara lisan maupun tulisan dengan tetap memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab.. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.

Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI. . Namun yang perlu diingat dan dipahami adalah, bahwa pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan peraturan yang bersumber dari Pancasila itu sendiri. Jadi kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat bagi bangsa Indonesia tidaklah membabi-buta, tetapi harus tetap sesuai dan selaras dalam koridor Pancasila. Mengingat bahwa kemerdekaan pikiran dan hati nurani harus tetap dalam koridor Pancasila, maka bentuk-bentuk kebebasan berpikiran dan berpendapat/paham yang bertentangan dengan Pancasila dalam segala bentuk dan perwujudannya harus dihapuskan.


1.2 Rumusan Masalah
1. Apa hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat?
2. Apa landasan hukum tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum?
4. Apa saja bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umum?
5. Apa akibat dari pembatasan mengemukakan pendapat?
6. Apa konsekuensi mengemukakan pendapat tanpa batas atau tidak bertanggung jawab?
7. Bagaimana cara mengemukakan pendapat yang benar dan bertanggung jawab?


1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Untuk mengetahui landasan hukum tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat
3. Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum
4. Untuk mengetahui bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umum
5. Untuk mengetahui akibat dari pembatasan mengemukakan pendapat
6. Untuk mengetahui konsekuensi mengemukakan pendapat tanpa batas atau tidak bertanggung jawab
7. Untuk mengetahui cara mengemukakan pendapat yang benar dan bertanggung jawab


BAB II
Pembahasan


2.1 Hakekat Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan membawa dampak positif, antara lain:

a. Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
b. Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
c. Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan Negara
d.Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban
b. Asas musyawarah dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
c. Asas kepastian hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain
d. Asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional

Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut (menurut pasal 4 UU No 9Tahun 1998) yakni :
a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
b. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
d. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.


2.2 Landasan Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
a. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
b. Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
c. Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
d. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
e. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa
f. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
g. Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.


2.3 . Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
1) Hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat:
a. Mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 9 Tahun 1998
b. Memperoleh perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan
Mochlisin, 2007. Kewarganegaraan Kelas VII. Jakarta: Inter Plus.
Tim MGMP Kota Semarang. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII. Semarang: Perusda Percetakan Kota Semarang.


2) Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam menyampaikan pendapat:
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. Menjaga keutuhan dan persatuan dan kesatuan bangsa
2.4 Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum


a. Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum


b. Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum


c. Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu


d. Mimbar bebas yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu



2.5 Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat


1) Akibat bagi Rakyat


a. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,


b. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,


c. Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,


d. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah


e. Pembangkangan terhadap pemerintah.


2) Akibat bagi Pemerintah


a. Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,


b. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,


c. Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan


d. Perlawanan rakyat.


3) Akibat bagi Bangsa dan Negara


a. Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,


b. Stabilitas nasional dapat terganggu


c. Negara kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat






2.6 Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab


Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :


a. Melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman


b. Merusak rasa kebersamaan


c. Menimbulkan ancaman keselamatan umum


d. Memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam


e. Memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga


f. Melanggar hak dan kewajiban orang lain



2.7 Cara Mengemukakan Pendapat yang Benar dan Bertanggung Jawab.


Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai lingkungan, yaitu:


1) Di Lingkungan Keluarga


a. Mengutarakan pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua


b. Menerima pendapat yang baik untuk kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa


c. Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita


2) Di Lingkungan Sekolah


a. Dalam suatu rapat, ketua rapat menjelaskan, ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan


b. Peserta rapat mengutarakan pendapatnya secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta lain


c. Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum


d. Peserta rapat mau menerima penapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama


e. Melaksanakan hasil kesepakatan bersama










3) Di Lingkungan Masyarakat


a. Ketua rapat atau sidang menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah


b. Setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan


c. Perdebatan atau silang pendapat terjadi bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan untuk mencapai mufakat


d. Setiap peserta menerima atau pun menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang bersangkutan


e. Meskipun bukan berasal dari gagasannya sendiri, peserta menerima mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik dan patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama


Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab yaitu :


a. Pendapat yaang dikemukakan serta argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga tidak sembarangan berpendapat


b. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga bermanfaat bagi kehidupan bersama


c. Tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku


d. Orang yang berpendapat bersikap terbuka terhadap tanggapan baik dari pihak lain


e. Penyampaian pendapat dilandasi keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan


Cara Membiasakan Diri Mengemukakan Pendapat Secara Benar dan Bertanggung jawab, yaitu:


1) Di dalam Lingkungan Keluarga


a. Selalu berusaha agar apa yang akan dilaksanakan oleh keluarga dimusyawarahkan terlebih dahulu


b. Ikut aktif memberikan masukan dalam musyawarah keluarga


c. Melaksanakan hasil musyawarah keluarga


2) Di dalam Lingkungan Sekolah


a. Selalu mengembangkan musyawarah di sekolah setiap menghadapi kegiatan


b. Selalu hadir jika diundang dalam musyawarah yang diadakan oleh OSIS


c. Selalu berusaha memberikan saran dan atau usul


d. Selalu melaksanakan hasil musyawarah yang diadakan oleh OSIS



3) Di dalam lingkungan masyarakat


a. Selalu hadir bila diadakan musyawarah yang diadakan oleh kelompok remaja


b. Memberi saran atau usul yang bermanfaat


c. Melaksanakan hasil musyawarah


d. Mengajak teman-teman untuk melaksanakan hasil musyawarah










BAB III


PENUTUP


3.1 Kesimpulan


Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mengemukakan pendapat di depan umum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara bebas dan bertanggungjawab. Warga negara yang mengemukakan pendapat berhak memperoleh perlindungan hukum dan berkewajiban untuk menghargai pendapat dari warga negara lain. Jika warga negara tidak memperoleh kebebasan dalam berpendapat maka negara kehilangan pikiran-pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat sehingga pembangunan bangsa dan negara dapat terhambat, dan stabilitas nasional dapat terganggu.






3.2 Saran


Sebagai negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila maka Indonesia harus menjunjung tinggi hak warga negara untuk mengemukakan pendapat dan harus memberikan perlindungan hukum bagi warga negara secara adil.


Sebagai warga negara yang baik, kita harus bisa mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia, namun harus selalu berada dalam koridor peraturan yang sesuai dengan Pancasila.










DAFTAR RUJUKAN


Budiarjo,Miriam. 1991. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.


Lembar Kerja Siswa. 2006. Galileo. Klaten: CV. Media Antar Nusa.



Purbopranoto, Kuncoro. 1982. Hak Asasi Manusia dan Pancasila. Jakarta: Pradnya Paramita.


Sumarsono, S Susarso, Agus, Mansyur Hamdan, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.



UUD 1945


http://bestaribee.blogspot.com/2011/12/kebebasan-berpendapat.html


http://muhamadridwan125.blogspot.com


http://pknsmpkebondalem.blogspot.com/2009/03/pkn7-bab-iv-kemerdekaan- mengemukakan.html




CONVERSATION

0 Comments:

Posting Komentar

Back
to top